Pages

Subscribe:
komunitas aeromodelling jember

29 July 2015

Aturan pengoperasian pesawat tanpa awak (Drone)


Aturan penoperasian pesawat tanpa awak (Drone)
Aturan pengoperasian pesawat tanpa awak (Drone)-  Apakah anda adalah seorang pilot drone? Bila iya bersiaplah menghadapi peraturan baru dari mentri perhubungan Ignasius Jonan. Apa saja sih peraturannya? Yuk kita simak bersama. Mudah mudahan kita tidak melanggar peraturan ya.hehehe




pertama, drone tidak boleh diterbangkan di ruang udara terlarang (prohibited area), yaitu kawasan udara yang dibatasi secara permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat. 

Kedua, drone dilarang terbang di kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara yang dibatasi secara tidak tetap dan hanya dioperasikan untuk penerbangan negara. Dan bila tidak dipergunakan untuk penerbangan negara, ruang udara tersebut  bisa digunakan untuk penerbangan komersil

Aturan penoperasian pesawat tanpa awak (Drone)Ketiga, Kemenhub juga melarang drone diterbangkan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara. Selain itu, Kemenhub juga melarang pengoperasian drone di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC).

Keempat , Drone juga dilarang dioperasikan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian 150 meter. Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli wilayah negara, patroli laut, dan pemantauan cuaca.  Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan di atas ketinggian 150 meter, namun mewajibkan operator tersebut harus mendapatkan izin untuk operasikan drone dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara pengoperasian drone tersebut. 
Aturan penoperasian pesawat tanpa awak (Drone)
Kelima,  Perubahan rencana terbang (flight plan) drone juga harus disampaikan kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut. Pelaporan tersebut juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan. 

Apabila melanggar aturan tersebut, sanksi siap menanti sesuai Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Kira kira begitulah isi peraturan pemerintah tentang drone alias pesawat tanpa awak ini. Mari kita bersama sama menghormati dan menjalankan peraturan tersebut untuk menjaga kenyamanan dan tentu saja keamanan dalam menekuni hobby ini.